Tujuan penugasan penilaian sangat sentral dalam pembentukan opini nilai
Maksud dan tujuan penilaian dalam penugasan penilaian memiliki peran sentral dalam pembentukan opini nilai. Hal ini mengartikan bahwa dasar nilai apa yang hendak diopinikan. Sedangkan tujuan penilaian berfungsi untuk mengetahui untuk apa penilaian dan nilai itu dibutuhkan. Penilai harus berusaha mengetahui dan merumuskan tujuan penilaian dari Pemberi Tugas sehingga Penilai dapat mengetahui dan selanjutnya dapat menentukan Dasar Nilai yang dianggap sesuai (SPI 103-5.1). Tanggal penilaian kenapa menjadi penting untuk diungkapkan? Karena nilai ekonomi memegang prinsip perubahan (change). Secara ekonomi nilai selalu berubah karena faktor eksternal, sehingga persyaratan nilai harus diukur dalam satuan waktu. Persyaratan ini yang berhubungan dengan proses inspeksi, investigasi dan analisis. Ada hal yang perlu dingat oleh Penilai, bahwa tanggal penilaian adalah tanggal dimana asumsi dan kondisi dari objek penilaian dinyatakan dalam penetapan opini nilai. Lingkup Penugasan Implementasi Pelaporan Penilaian:
- Status Penilai Kepastian Pelaksana Penilaian dilakukan pihak yang kompeten Pengungkapan Pernyataan dan Kualifikasi Penilai sebagai penanggung jawab
- Objek Penilaian dan Kepemilikan Asumsi dalam Pendekatan Penilaian Pengungkapan instruksi penugasan
- Maksud dan Tujuan Penilaian Kebutuhan data dalam Investigasi Pengungkapan instruksi penugasan dan kepastian terhadap kesimpulan penilaian
- Tanggal Penilaian Inspeksi – kebutuhan data dan asumsi dalam Pendekatan Penilaian Pengungkapan instruksi penugasan dan pernyataan tanggal penilaian
- Tingkat Kedalaman Investigasi Tingkat Kedalaman Inspeksi dan keterbatasan data Pengungkapan Instruksi Penugasan dan kondisi data yang berhubungan penerapan Pendekatan Penilaian dan kepastian terhadap kehandalan opini nilai
- Asumsi dan Asumsi Khusus Penggunaan Asumsi dn Asumsi Khusus dalam Pendekatan Penilaian – Kesimpulan Penilaian Pengungkapan Instruksi Penugasan adanya asumsi dan asumsi khusus yang berhubungan penerapan Pendekatan Penilaian dan kepastian terhadap kehandalan opini nilai
- Surat Representasi Kepastian Data Objek Penilaian – Kertas Kerja Pernyataan yang mengikat Kondisi dan Syarat Pembatas Istilah Investigasi mulai dikenal bersamaan dengan terbitnya SPI tahun 2013.
Investigasi memiliki makna, investigasi merupakan tindakan yang dilakukan Penilai dalam pengumpulan data yang cukup. Pengumpulan data yang cukup berbeda dengan pengumpulan data yang lengkap atau benar. Kedua, kecukupan data yang dimaksud dikembalikan kepada pendapat profesional Penilai sesuai dengan penugasan melalui pengumpulan data yang dijalankan dengan menggunakan mekanisme inspeksi, penelahaan, perhitungan dan analisis. Pengaturan tingkat kedalaman Investigasi dalam Lingkup Penugasan menjadi dasar dalam proses pelaksanaannya.
Hampir setiap standar apakah standar penerapan maupun standar teknis selalu menjelaskan pentingnya Penilai menyepakati hubungan kerja atas pengaturan tingkat kedalaman Investigasi bila dijumpai potensi pembatasan dalam melakukan Penilaian. Contohnya dapat dilihat pada kondisi saat terjadi bencana Pandemik seperti Covid-19 saat ini yang telah berdampak kepada terbatasnya akses data dan informasi ke objek penilaian, selain berdampak sama terhadap ketidak-pastian terhadap kualitas data yang akan dipakai Penilai. Penilai harus mengatur seluruh hal yang berhubungan dengan terbatasnya data diperoleh atau diakses pada Lingkup Penugasan untuk diketahui oleh Pemberi Tugas dan selanjutnya dicatatkan dalam Pelaporan Penilaian. Semua keterbatasan yang timbul dari proses pencarian data melalui inspeksi dan turunannya akan melahirkan perlakuan asumsi, apakah asumsi umum atau asumsi khusus. Penggunaan asumsi dan/atau asumsi khusus dalam penilaian adalah sesuatu yang wajar bila diatur dan diungkapkan secara konsisten agar hasil Penilaian tetap menghasilkan kesimpulan yang kredibel. Data dan informasi yang diperoleh dari pemberi tugas merupakan satu hal dari bagian tertentu selain data dan informasi yang diperoleh dari pasar. Kepastian atas keberadaan data dan informasi yang diberikan Pemberi Tugas atau pihak terkait lainnya harus dapat diyakini kebenaran dan kewajarannya. Oleh karena itu, pernyataan dalam bentuk surat representasi yang mengikat Pemberi Tugas atau pihak terkait lainnya memiliki hubungan terhadap kepastian informasi terkait objek penilaian dalam menghasilkan kesimpulan penilaian yang dapat dipercaya.
Hubungan SPI 103, SPI 104 dan SPI 105
Lingkup Penugasan: Implementasi: Pelaporan Penilaian
Status Penilai: Kepastian Pelaksana Penilaian dilakukan pihak yang kompeten: Pengungkapan Pernyataan dan Kualifikasi Penilai sebagai penanggung jawab
Objek Penilaian dan Kepemilikan: Asumsi dalam Pendekatan Penilaian: Pengungkapan instruksi penugasan
Maksud dan Tujuan Penilaian: Kebutuhan data dalam Investigasi: Kebutuhan data dalam Investigasi
Tanggal Penilaian: Inspeksi – kebutuhan data dan asumsi dalam Pendekatan Penilaian: Inspeksi – kebutuhan data dan asumsi dalam Pendekatan Penilaian
Tingkat Kedalaman Investigasi: Inspeksi – kebutuhan data dan asumsi dalam Pendekatan Penilaian: Inspeksi – kebutuhan data dan asumsi dalam Pendekatan Penilaian
Asumsi dan Asumsi Khusus: Penggunaan Asumsi dn Asumsi Khusus dalam Pendekatan Penilaian – Kesimpulan Penilaian: Pengungkapan Instruksi Penugasan adanya asumsi dan asumsi khusus yang berhubungan penerapan Pendekatan Penilaian dan kepastian terhadap kehandalan opini nilai
Surat Representasi: Kepastian Data Objek Penilaian – Kertas Kerja: Kepastian Data Objek Penilaian – Kertas Kerja